A. Lokasi konflik :
Lokasi konflik terjadi di daerah Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi
Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Merupakan masalah nelayan dari
masyarakat Muncar yakni antara nelayan Purse seine lokal dengan andon.
B. Jenis dan pembahasan konflik yang terjadi dapat dilihat sebagai berikut :
Jenis Konflik : Konflik Historikal
Pengenalan pemakaian alat tangkap purse seine di daerah Banyuwangi pada
tahun 2006, hampir semua nelayan menolak alat tangkap ikan jenis ini.
Hingga akhirnya ada beberapa tokoh masyarakat yang berani menggunakan
dan berhasil. Lalu lambat laun penggunaan alat payang kecil mulai
bergeser pada penggunaan purse seine. Sehingga upaya penyadaran yang
dapat dilakukan adalah dengan cara melibatkan tokoh masyarakat yang
berpengaruh dan memiliki pikiran terbuka terhadap hal baru menuju
perkembangan yang lebih baik.
Masalah konflik nelayan di Muncar sebenarnya adalah sebab, dari dan
oleh masyarakat Muncar sendiri. Nelayan andon di sana itu sebagian
besar didatangkan oleh para pemilik modal dari muncar sendiri, jadi
mereka juga bisa diposisikan sebagai pengambeg. Dari penjelasan ini ada
dugaan bahwa konflik itu sengaja ditimbulkan agar bisnis jual beli ikan
di Muncar bisa dikuasai oleh orang Muncar. Hal itu juga diperkuat oleh
penjelasan beberapa orang yang pernah diwawancarai. Intensitas konflik
itu sendiri lebih terasa pada tingkatan juragan yang ada di muncar. Jadi
nelayan andon bisa dikatakan sebagai korban persaingan bisnis
penangkapan ikan di daerah Muncar.
Konflik di Muncar (antara nelayan Purse seine lokal dengan andon)
sudah dimulai sejak dulu. Kemudian memanas sekitar tahun 1998 hingga
tahun 2002. Kemudian mencapai puncak pada tahun 2003, 2004 hingga tahun
2007 namun hal ini kemudian mulai reda pada awal tahun 2006, yaitu pada
saat peristiwa pembakaran kapal nelayan andon tahun 2006. Pihak Dinas
Kelautan dan Perikanan antar Kabupaten terus mengadakan koordinasi guna
menyelesaikan masalah konflik tersebut. Kesepakatan aturan untuk
menghindari konflik itu sebenarnya sejak awal sudah berulang kali
dibuat, tapi hal itu hanya meredam konflik untuk sementara atau bisa
dikatakan hanya bersifat temporer. Hal ini dikarenakan yang mengundang
nelayan itu sebenarnya adalah nelayan Muncar sendiri. Sedangkan
pihak-pihak yang dipandang bisa menengahi konflik biasanya adalah tokoh
masyarakat yang juga punya alat tangkap purse seine. Inti dari masalah
konflik adalah kecemburuan terhadap hasil tangkapan yang berbeda.
Sebenarnya jika nelayan lokal dan andon sama-sama mendapatkan hasil,
hal tersebut tidak menjadikan masalah. Akan tetapi jika nelayan andon
dapat tetapi nelayan lokal tidak mendapatkan hasil maka hal tersebut
bisa menimbulkan konflik. Jadi, ada pemikiran bahwa apa sebenarnya
memang ada nelayan andon apa tidak? Istilah nelayan andon sebenarnya
hanya untuk menyatakan seseorang atau beberapa orang nelayan yang ada
dan beroperasi di suatu daerah dan daerah tersebut bukan merupakan
tempat tinggalnya atau bukan merupakan tempat asli nelayan tersebut.
Sebenarnya istilah tersebut tidak perlu ada karena nelayan di Indonesia
semestinya berhak menangkap ikan dimana saja sesuai dengan ijinnya dan
harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu, jika memang ada nelayan
andon, kenapa kapal-kapal perusahaan penangkap ikan dari Jakarta yang
menangkap ikan di Wilayah Indonesia Bagian Timur tidak disebut dengan
nelayan andon atau kapal andon? Bukankah itu mestinya sama?. Oleh
karena itu sebaiknya istilah tersebut ditiadakan dan yang ada hanyalah
kata “nelayan” saja.
C. Solusi dari konflik yang terjadi dapat dilihat sebagai berikut :
Pada dasarnya konflik terjadi karena masalah kecemburuan sosial dan
ekonomi. Kita lihat saja, nelayan andon dari sisi SDM lebih baik
daripada nelayan lokal karena sifat nelayan pantai utara yang lebih bisa
menerima alih teknologi dan lebih tekun dalam usaha menangkap ikan.
Lihat saja bahwa nelayan Tuban dan Lamongan akan mengumpulkan hasil
tangkapan meskipun sedikit tetapi dikumpulkan dan terus beroperasi
sampai palkah penuh. Ini berbesa dengan nelayan Muncar yang tidak
menangkap ikan pada saat dilihat gerombolan ikan hanya sedikit dan
mereka justru pulang lagi ke base camp. Tentu saja sikap ini didukung
oleh kondisi perairan yang jaraknya tidak jauh dari tempat pangkalan
mereka.
Dengan adanya konflik tersebut, sebenarnya pemerintah daerah dan
pemerintah propinsi dan pemerintah pusat seharusnya tanggap dan
melakukan upaya-upaya konstruktif untuk membangun kondisi yang lebih
kondusif. Upaya pembinaan nelayan juga harus dilakukan berkesinambungan
dan terus menerus dengan melibatkan penyuluh dan petugas teknis
lapangan. Melalui penyuluhan inilah diharapkan agar nelayan lokal dapat
mengadopsi sisi teknologi dan ketekunan nelayan andon dalam usaha
menangkap ikan. Apapun yang terjadi, jika nelayan Muncar tidak
mengadopsi teknologi, mereka pasti akan ketinggalan dan akhirnya akan
berlaku hukum alam. Pelan-pelan namun pasti, siapapun yang tidak bisa
menyerap ilmu dan teknologi, mereka akan tertinggal dan tenggelam dalam
ketidakberdayaan.
Implementasi otonomi wilayah laut terhadap kegiatan usaha penangkapan
ikan telah membawa dampak perubahan pola pikir masyarakat dari pola
kemajemukan dan nasionalis menjadi sosok masyarakat yeng kental akan
kedaerahan, meningkatnya ego dan aroganisme daerah sehubungan dengan
pemahaman otonomi wilayah laut yang kurang tepat. Dalam implementasi
aspek hukum kegiatan usaha dan perijinan penangkapan ikan terjadi
tumpang tindih antara kepentingan pusat dan propinsi sebagai pihak pusat
dan kepentingan daerah kabupaten, dimana perijinan untuk penangkapan
terbagi-bagi dalam batas wilayah laut dari surut terndah ke arah laut
sedangkan pelaksanaan kegiatan usaha penangkapan ikan di laut tidak bisa
dibatasi oleh peraturan yang ada di suatu daerah.
Pelaksanaan penerapan hukum pada pelanggaran penangkapan ikan (ilegal
fishing) didasarkan secara nasional tanpa melihat aspek unsur daerah.
Pada akhirnya perda yang ada di kabupaten sering bertentangan dengan
peraturan yang tinggi dan berlaku secara nasional.
Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur pengelolaan
kawasan pesisir dan lautan untuk digunakan sebagai landasan perumusan
sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara terpadu
dengan melibatkan peran masyarakat, termasuk pemerintah daerah.
Demikian juga perlu sikap tegas dan konsekuen aparat dan pengambilk
kebijakan masalah pengelolaan usaha penangkapan ikan untuk membatasi
ijin usaha penangkapan ikan berdasarkan jumlah tangkapan yang
diperbolehkan. Untuk lebih memberi efek jera dalam mengantisipasi
melebarnya konflik, penyelesaian konflik nelayan sebaiknya diselesaikan
secara hukum dengan memperhatikan kondisi sistem penangkapan ikan yang
ada di daerah yang meliputi luas perairan dan perbatasan dengan daerah
lain, budaya masyarakat serta status pelanggaran.
D. Sumber :
Sumber artikel yang membahas mengenai konflik nelayan ini dapat dilihat pada :
http://www.dkp.go.id/data/c/29/451/menjaga-kelestarian-sumberdaya-ikan-belajar-dari-konflik-nelayan-andon-di-muncar/
Home »
artikel
,
budi daya perairan
,
kuliah
,
perikanan
,
sosialisasi
,
sosiologi pesisir
» Konflik Nelayan Pesisir (SOSPER)
Konflik Nelayan Pesisir (SOSPER)
Written By ARIEZman on Kamis, 18 April 2013 | 15.52
Label:
artikel,
budi daya perairan,
kuliah,
perikanan,
sosialisasi,
sosiologi pesisir
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !